PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 29
BAB 6 — PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
(1) Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (2) huruf a dibentuk atas dasar jenis komoditas, kesamaan kepentingan, dan kondisi lingkungan.
(2) Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak.
