PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 28
BAB 6 — PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
Fasilitasi pengembangan kelembagaan Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dapat berbentuk bimbingan penyusunan:
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok Peternak, gabungan kelompok Peternak, dan badan usaha milik Peternak; dan
- rencana kegiatan atau rencana kegiatan kelompok.
