PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 27
BAB 6 — PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
(1) Kelembagaan Peternak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf c terdiri atas:
- kelembagaan usaha; dan
- kelembagaan nirlaba.
(2) Kelembagaan . . .
(2) Kelembagaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- kelompok Peternak;
- gabungan kelompok Peternak; dan
- badan usaha milik Peternak.
(3) Kelembagaan nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas asosiasi.
