PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 26
BAB 6 — PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
(1) Pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan kepada
Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
- pengembangan program pelatihan dan pemagangan; dan
- penetapan program, programa, dan rencana kerja penyuluhan.
(2) Pengembangan program pelatihan dan pemagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan di bidang agribisnis untuk Peternak dan calon Peternak.
