PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 25
BAB 6 — PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya meningkatkan kewirausahaan Peternak melalui:
- pendidikan dan pelatihan;
- penyuluhan; dan
- fasilitasi pengembangan kelembagaan Peternak.
