PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 31
BAB 6 — PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
Gabungan kelompok Peternak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) huruf b merupakan gabungan dari dua atau
lebih kelompok Peternak dalam satu atau beberapa desa, dalam satu atau beberapa kecamatan, atau dalam satu kabupaten yang menjadi anggota gabungan kelompok Peternak.
