PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 22
BAB 5 — PEMBINAAN KEMITRAAN DALAM MENINGKATKAN SINERGI
(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dalam pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Penciptaan Iklim Usaha Yang Kondusif
