PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 21
BAB 5 — PEMBINAAN KEMITRAAN DALAM MENINGKATKAN SINERGI
(1) Dalam melakukan kemitraan, Perusahaan Peternakan
harus melaksanakan:
- pendidikan;
- pelatihan;
- penyuluhan; dan/atau
- proses alih teknologi.
(2) Dalam melakukan kemitraan, Peternak harus mengikuti
pendidikan dan pelatihan, pemagangan, dan/atau penyuluhan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Peternakan, serta menerapkan teknologi yang diberikan Perusahaan Peternakan.
