PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 20
BAB 5 — PEMBINAAN KEMITRAAN DALAM MENINGKATKAN SINERGI
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus
dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- harga dasar sarana produksi dan/atau harga jual Ternak serta Produk Hewan atau pembagian dalam bentuk natura;
- jaminan pemasaran;
- pembagian keuntungan dan risiko usaha;
- penetapan standar mutu sarana produksi, Ternak, dan Produk Hewan; dan
- mekanisme pembayaran.
(3) Mekanisme pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e dilakukan untuk memberikan jaminan hak pembayaran.
