PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 19
BAB 5 — PEMBINAAN KEMITRAAN DALAM MENINGKATKAN SINERGI
(1) Untuk meningkatkan pendapatan Peternak, sinergi, dan
daya saing usaha, diperlukan Kemitraan Usaha yang dapat dilakukan:
- antarpeternak;
- antara Peternak dengan Perusahaan Peternakan; dan
- antara Peternak dengan perusahaan di bidang lain.
(2) Kemitraan . . .
(2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan paling sedikit dalam bentuk:
- bagi hasil;
- sewa; atau
- inti plasma.
