PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 18
BAB 4 — PENGHINDARAN PENGENAAN EKONOMI BIAYA TINGGI
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang berkaitan dengan budidaya dan pascapanen Peternakan diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) selain yang berkaitan dengan budidaya dan pascapanen Peternakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
