PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 17
BAB 4 — PENGHINDARAN PENGENAAN EKONOMI BIAYA TINGGI
(1) Dalam melakukan penghindaran pengenaan ekonomi
biaya tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota wajib memberikan kemudahan yang terkait dengan:
- kebijakan;
- perdagangan; dan
- prasarana dan sarana.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam memberikan kemudahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyediakan fasilitas untuk:
- budidaya Ternak yang baik;
- kegiatan panen dan pascapanen hasil Ternak melalui penyediaan rumah potong Hewan, industri pengolahan susu, daging, dan telur;
- kegiatan distribusi dan pemasaran hasil Ternak melalui penyediaan alat angkut, pasar Hewan, tempat pengumpul Ternak, dan instalasi pendingin; dan
- penyimpanan Produk Hewan dan pakan melalui penyediaan gudang dan/atau gudang pendingin.
