PP
PEMBERDAYAAN PETERNAK
Pasal 23
BAB 6 — PENCIPTAAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF
Iklim usaha yang kondusif bagi Peternak meliputi:
- kepastian berusaha;
- kemudahan dalam pelayanan pendaftaran Usaha Peternakan;
- tidak adanya praktik persaingan usaha yang tidak sehat; dan
- terpeliharanya status Kesehatan Hewan yang baik.
