PP
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 9
(1) Badan Pengusahaan mengusahakan sendiri sumber
pendapatan untuk mendanai belanjanya.
(2) Sumber pendapatan Badan Pengusahaan diperoleh dari:
- jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;
- hasil kerjasama dengan pihak lain;
- hibah yang diperoleh sesuai peraturandepkumham.go.id perundangan;
- Hak Pengelolaan atas tanah; dan/atau
- hasil usaha lainnya.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaporkan kepada Menteri Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(4) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Pengusahaan.
(5) Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Badan Pengusahaan dapat memperoleh pendapatan dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua Perencanaan dan Penganggaran
