Pasal 10
(1) Badan Pengusahaan menyusun rencana strategis lima
tahunan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2) Badan Pengusahaan ...
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Badan Pengusahaan menyusun RBA dengan mengacu
pada rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
sesuai kebutuhan dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan dan dilakukan setiap tahun.
(4) Badan Pengusahaan mengajukan RBA kepada Dewan
Kawasan untuk memperoleh pengesahan.
(5) RBA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dituangkan ke dalam RKA-KL.
(6) RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan untukdepkumham.go.iddijadikan bahan penyusunan rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
