PP
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 11
(1) Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ditetapkan, Menteri Keuangan menyampaikan pagu alokasi anggaran kepada Badan Pengusahaan.
(2) Badan Pengusahaan menyesuaikan RKA-KL dengan
pagu alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RKA-KL yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi dasar penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Bagian Ketiga Akuntansi, Pelaporan, Pertanggungjawaban Keuangan, dan Akuntabilitas Kinerja
