PP
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 8
(1) Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Badan Pengusahaan.
(2) Kepala Badan Pengusahaan selaku Pengguna
Anggaran/Barang dapat menunjuk kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
