Pasal 14
(1) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) paling sedikit meliputi:
- laporan realisasi anggaran/laporan operasional;
- neraca;
- laporan arus kas; dan
- catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja.
(2) Laporan keuangan unit-unit usaha yang
diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran laporan keuangan Badan Pengusahaan.
(4) Laporan ...
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Dewan Kawasan.
(5) Selain menyusun laporan keuangan berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Badan Pengusahaan menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir, melalui Dewan Kawasan.
(7) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimanadepkumham.go.id
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Pengusahaan selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
(8) Laporan pertanggungjawaban keuangan Badan
Pengusahaan diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
