PP
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 15
(1) Pembinaan teknis Badan Pengusahaan dilakukan oleh
Dewan Kawasan.
(2) Pembinaan keuangan Badan Pengusahaan dilakukan
oleh Menteri Keuangan.
(3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk dewan pengawas.
(4) Dewan pengawas pada Badan Pengusahaan dibentuk
dengan keputusan Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 16 ...
www.djpp.depkumham.go.id
