PP
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 13
(1) Badan Pengusahaan wajib mengakuntansikan setiap
transaksi keuangan dan mengelola secara tertib dokumen pendukungnya.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan Badan Pengusahaan
diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengusahaan dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Badan Pengusahaan mengembangkan dan menerapkandepkumham.go.id
sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
