PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 8
BAB 3 — WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib:
- menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja;
- membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan
www.djpp.depkumham.go.id
- menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
