PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 9
BAB 3 — WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
(1) Polisi Pamong Praja yang memenuhi syarat dapat
ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
