PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 7
BAB 3 — WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
(1) Polisi Pamong Praja mempunyai hak sarana dan
prasarana serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
