PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 32
(1) Pendanaan untuk pembinaan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan untuk pembinaan teknis operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
