PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 31
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PELAPORAN
(1)
(2) Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri secara
berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Bupati/walikota menyampaikan laporan kepada
gubernur masing-masing secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
(4) Pedoman sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
PENDANAAN
