PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 33
BAB 13 — JABATAN FUNGSIONAL
(1) Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai pejabat
fungsional yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah jabatan fungsional Polisi Pamong Praja
didasarkan atas kebutuhan dalam rangka melaksanakan tugas menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah
jabatan fungsional Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
