PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 15
(1) Kepala Satpol PP Tipe A merupakan jabatan struktural
eselon IIb.
(2) Kepala Satpol PP Tipe B merupakan jabatan struktural
eselon IIIa.
(3) Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan
struktural eselon IIIb.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Satpol PP
Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVa.
