PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 14
(1) Kepala Satpol PP provinsi merupakan jabatan struktural
eselon IIa.
(2) Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan
struktural eselon IIIa.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
struktural eselon IVa.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Kabupaten/Kota
