PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 13
BAB 4 — P
(1) Pada kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Satpol
PP Kabupaten/Kota.
(2) Unit Pelaksana Satpol PP Kabupaten/Kota di kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala satuan.
(3) Kepala satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada kecamatan.
ESELON
Bagian Kesatu Provinsi
