PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 12
BAB 4 — P
(1) Organisasi Satpol PP Tipe A terdiri atas:
- Kepala;
- 1 (satu) sekretariat yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian;
- Bidang paling banyak 4 (empat) dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) seksi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Organisasi Satpol PP Tipe B terdiri atas:
- Kepala;
- 1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
- Seksi paling banyak 5 (lima); dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
