PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 11
BAB 4 — P
(1) Satpol PP kabupaten/kota terdiri atas Tipe A dan Tipe B.
(2) Besaran organisasi Tipe A dan/atau Tipe B ditetapkan
berdasarkan klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah.
(3) Satpol PP Tipe A apabila variabel besaran organisasi
perangkat daerah mencapai nilai lebih dari atau sama dengan 60 (enam puluh).
(4) Satpol PP Tipe B apabila variabel besaran organisasi
perangkat daerah mencapai nilai kurang dari 60 (enam puluh).
Paragraf 2 Susunan Organisasi
