PP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 16
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah:
- pegawai negeri sipil;
- berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat;
- tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk laki-laki dan 155 cm (seratus lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan;
- berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
www.djpp.depkumham.go.id
