PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan saham penyertaan modd negara ke dalam modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Konstruksi Bangu.nan Pengembangan Sumber-Sumber Air.
Pasal 2
negara (1) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp211.981.785.000,00 (dua ratus sebelas miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 197311974 dan 197511976 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 189993A
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 27 Desember 2023
MENTERI SEKRETAzuS NEGARA
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh Perundang-undangan dan trasi Hukum,
trlg * IK Sihwati kstari
SK No 188945A
I.AMPIRAN
TENTANG
KE DALAM MODAL SAHAM
DAFTAR zuNCIAN DAN NILAI
NO. URAIAN TAHUN LOKASI (m1 (Rp) ANGGARAN 2.a20 Rp87.9 15.455.00O,00 1 Tanah 197311974 Jalan D.I. Pandjaitan Kav. L2, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Rp72.327.609.000,00 2 Tanah t97sl1974 Jalan D.I. Pandjaitan 2.380 Kav. 12, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta RpS1.413.248.000,O0 3 Bangunan t97slt976 Jalan D.I. Pandjaitan 8.202 Kav. 12, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
- Pagar . . .
SK No 1889,t6 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
APBN LUAS NILAINO. URAIAN TAHUN LOKASI (m') (Rp) ANGGARAN 4 Pagar 197311974 Jalan D.I. Pandjaitan 225 Rp325.473.000,00 Kav. 12, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Tirnur, Provinsi DKI Jakarta Rp211.981.785.O00,O0 JUMLAH
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
PIh. D Perundang-undangan dan trasi Hukum, (
Sihwati Lestari
SK No 188947A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalaa dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalsm modal saham Perusahaan P_erseroan (Perscro) pT Brantas Abipraya yang berasal pengalihan Barang Milik Negara pada 9"ri perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum dan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Bclanja Negara Tahun Anggaran t973lt 974 dan L9751L976; b bahwa berdasarkan sslagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentua-n Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Talun. 2003 tentang Badan Uiaha Milik ruegara sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Fenetapan Fcraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2On2 ter:^tarrg Cipta Kerja Menjadi 0ndang_Undang, perlu,
I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara lasal- ..S. Republik Indonesia Tahun lb45;
- Undang-Undang. . .
SK No l889rt4A
J
NEPUBUK INDONESIA
19 Tahun 2003 tentang Badan 2. Undang-Undang Nomor Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 &nr.ang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); tentang 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2005 tentang 4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Negara 2005 Nomor 116, Tambahan kmbaran Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor T2Tal:tun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha (Lembaran Milik Negara dan Perseroan Terbatas Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); Talrur:. 2Ol4 tentar:g 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 202O terrtang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20L4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
