PP
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Wiyung di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Balasklumprik;
b. Kelurahan Wiyung;
c. Kelurahan Babatan;
d. Kelurahan jajartunggal.
(2) Wilayah Kecamatan Wiyung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Karangpilang.
