PP
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Dukuh Pakis di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang meliputi wilayah: a. Kelurahan Pradah Kali Kendal; b. Kelurahan Dukuh Pakis;
c. Kelurahan Gunungsari; d. Kelurahan Dukuh Kupang. (2) Wilayah Kecamatan Dukuh Pakis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Karangpilang.
