PP
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Banyuglugur, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo, yang mcliputi wilayah: a. Desa Banyuglugur; b. Desa Talempong; c. Desa Sclobanteng; d. Desa Kalisari; e. Desa Tepos; f. Desa Kalianget; g. Desa Lubawang. (2) Wilayah Kecamatan Banyuglugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Besuki. (3) Dengan dibentuknya Kccamatan Banyuglugur, maka wilayah Kecamatan Besuki dikurangi dengan wilayah Kecamatan Banyuglugur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
