PP
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Pascan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pamekasan, yang meliputi wilayah:
a. Desa Sotabar;
b. Desa Tagangser Daja;
c. Desa Tolontoraja;
d. Desa Batukerbuy;
e. Desa Bindang;
f. Desa Dempo Barat;
g. Desa Dempo Timur;
h. Desa Sana Tengah;
i. Desa Sana Daja.
(2) Wilayah Kecamatan Pascan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Waru.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pascan, maka wilayah Kccamatan Waru dikurangi dengan wilayah Kccamatan Pascan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
