PP
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Kadur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Pamekasan yang meliputi:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Pakong, yang meliputi:
- Desa Bangkes;
- Desa Kadur;
- Desa Bongbaruh;
- Desa Kertagena Tengah;
- Desa Kcrtagena Daja;
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Larangan, yang meliputi:
- Desa Kertagena Laok;
- Desa Sukolilo;
- Desa Gagah;
c. Sebagian dari wilayah Kecamatan Pegantenan, yang meliputi:
- Desa Pamoroh;
- Desa Pamaroh. (2) Wilayah Kecamatan Kadur scbagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pakong, wilayah Kccamatan Larangan dan wilayah Kccamatan Pegantenan. (3) Dengan dibentuknya Kccamatan Kadur, maka wilayah Kecamatan Pakong, wilayah Kecamatan Larangan dan wilayah Kecamatan Pegantenan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kadur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
