PP
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Pakem, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pakem;
b. Desa Patemon;
c. Desa Sumberdumpyong;
d. Desa Ardisaeng;
e. Dcsa Andungsari;
f. Desa Kupang;
g. Desa Gadingsari;
h. Dcsa Petung. (2) Wilayah Kccamatan Pakem sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Waringin. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pakem, maka wilayah Kecamatan Waringin dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pakem sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
