PP
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Jelbuk, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember, yang meliputi wilayah:
a. Desa Jelbuk;
b. Desa Panduman;
c. Desa Sucopangepok;
d. Desa Sukowiryo;
e. Desa Sukojember;
f. Desa Sugerkidul. (2) Wilayah Kecamatan Jelbuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Arjasa. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Jelbuk, maka wilayah Kecamatan Arjasa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jelbuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
