PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 38
BAB 3 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN
(1) Tindakan perbaikan akibat tindak pidana oleh Anak
dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban hukum Anak kepada korban.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan berupa perbaikan kerusakan dan/atau pemulihan keadaan seperti semula.
PENDANAAN
