Pasal 37
BAB 3 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN
(1) Tindakan pencabutan surat izin mengemudi bagi Anak
dilakukan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan rasa tanggung jawab dan peningkatan kesadaran berlalu lintas.
(3) Dalam hal putusan berupa tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa segera menyampaikan salinan putusan pengadilan disertai dengan surat izin mengemudi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Kepolisian. . .
SK No 155429 A
FRES IDEN
(41 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencabut surat izin mengemudi sejak diterimanya salinan putusan pengadilan.
(5) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakhir, Anak berhak mengajukan lagi permohonan
pembuatan surat izin mengemudi.
Paragraf 8 Tindakan Perbaikan Akibat Tindak Pidana
