Pasal 36
BAB 3 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN
(1) Tindakan kewajiban mengikuti pendidikan formal
dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta dimaksudkan agar dapat memenuhi hak Anak dalam mendapatkan pendidikan dan program wajib belajar. (21 Wajib belajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
(3) Selama Anak mengikuti pendidikan formal dan/atau
pelatihan, Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial melakukan pendampingan dan pembimbingan terhadap Anak. (41 Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pimpinan lembaga pendidikan atau pejabat yang
ditunjuk menyampaikan perkembangan hasil belajar Anak kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
Paragraf 7 Tindakan Pencabutan Surat Izin Mengemudi
