PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 35
BAB 3 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN
(1) Tindakan perawatan di LPKS dikenakan kepada Anak
dimaksudkan sebagai upaya rehabilitasi sosial. (21 Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan pengasuhan;
- bimbingan mental dan spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan konseling psikososial;
- bimbingan keterampilan dan pembinaan kewirausahaan;
- pelayanan aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbingan resosialisasi;
- bimbingan lanjut; dan/atau
- rujukan.
(3) Bentuk rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (21disesuaikan dengan kebutuhan Anak. (41 Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan:
- pendekatan awal;
- pengungkapan dan pemahaman masalah;
- pen5rusunan rencana pemecahan masalah;
- pemecahan masalah;
- resosialisasi;
- terminasi; dan
- bimbingan lanjut.
(5) Pimpinan LPKS atau pejabat yang ditunjuk
menyampaikan perkembangan hasil rehabilitasi sosial Anak kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
Paragraf 6
SK No 155132 A
PRES IDEN
Paragraf 6 Tindakan Kewajiban Mengikuti Pendidikan Formal dan/atau Pelatihan yang Diadakan oleh Pemerintah dan Badan Swasta
