Pasal 34
BAB 3 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN
(1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan
kepada Anak yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa. (21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk melaksanakan rehabilitasi medis.
(21 (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan sampai dengan Anak sembuh. (41 Pimpinan rumah sakit jiwa menyampaikan perkembangan hasil perawatan Anak kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa secara berkala atau sewaktu-waktu.
(5) Dalam hal diperlukan, pimpinan rumah sakit jiwa dapat
meminta kepada Pekerja Sosial untuk melakukan pendampingan dan pembimbingan kepada Anak.
Paragrafs. . .
SK No 155421 A
PRES IDEN
Paragraf 5 Tindakan Perawatan di LPKS
