PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 33
BAB 3 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN
(1) Anak yang diserahkan kepada seseorang wajib diberikan
pendampingan dan pembimbingan. (21 Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Anak diserahkan kepada seseorang.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dimaksudkan untuk melakukan observasi dalam rangka kelayakan memberikan pengasuhan selanjutnya. (41 Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial menyampaikan hasil perkembangan pendampingan dan pembimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
Paragraf 4 Tindakan Perawatan di Rumah Sakit Jiwa
