PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 32
BAB 3 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN
(1) Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang
diutamakan berasal dari kerabat terdekat Anak. (21 Seseorang selragaimana dimaksud pada ayat (1) disyaratkan:
- orang yang sudah dewasa;
- cakap; c.. berkelakuan baik;
- bertanggung jawab; dan
- dipercaya oleh Anak.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk membantu orang tua/Wali dalam mendidik dan memberikan pembimbingan kepada Anak.
(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan penelitian kemasyarakatan dan hasil asesmen Pekerja Sosial.
(5) Asesmen Pekerja Sosial didasarkan pada syarat yang
ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
