Pasal 31
BAB 3 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN
(1) Anak yang dikembalikan kepada orang tua/Wali wajib
diberikan pendampingan dan pembimbingan. (21 Tirrdakan pengembalian Anak kepada orang tua/Wali dilakukan oleh Jaksa dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(3) Pendampingan...
SK No 155130A
PRES IDEN
(3) Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial untull jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Anak dikembalikan kepada orang tua/Wali. (41 Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial menyampaikan perkembangan hasil pendampingan dan pembimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.
Paragraf 3 Tindakan Penyerahan Kepada Seseorang
