PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 30
BAB 3 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN
(1) Hakim menjatuhkan putusan berupa tindakan demi
kepentingan terbaik bagi Anak.
(2) Panitera pengadilan negeri menyerahkan petikan
putusan pengadilan kepada Anak atau advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan penuntut umum pada hari putusan pengadilan diucapkan.
(3) Pada saat pelaksanaan putusan pengadilan, Anak
didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Paragraf 2 Tindakan Pengembalian Kepada Orang Tua/Wali
