PP
BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 29
BAB 3 — BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN
(1) Bentuk tindakan kepada Anak dapat berupa:
- tindakan pengembalian kepada orang tua/Wali;
- tindakan penyerahan kepada seseorang; c.. tindakan perawatan di rumah sakit jiwa;
- tindakan perawatan di LPKS;
- tindakan kewajiban mengikuti pendidikarr formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
- tindakan pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
- tindakan perbaikan akibat tindak pidana.
(2) Tindakan...
SK No 155129 A
PRESIDEN
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
huruf e, dan hurrrf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan oleh penuntut umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.
(4) Pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jaksa.
Bagian Kedua Tata Cara Pelaksanaan Tindakan
Paragraf 1 Umum
